Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Pribadi, Berikut Syarat Dan Ketentuannya
Sarjanakucing21 - Saat ini cara mendaftar BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan online atau offline. Tapi sebelum itu, pastikan Anda mengetahui syarat membuat BPJS Kesehatan yang perlu dipersiapkan.
Dilansir dari CNNIndonesia, persyaratan membuat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak rumit, namun memiliki beberapa perbedaan antara peserta mandiri dan peserta yang daftar kolektif dari perusahaan.
Tapi kali ini, persyaratannya khusus ditujukan bagi Anda yang akan daftar sebagai peserta mandiri atau pribadi.
BACA JUGA: 5 Provinsi Yang Mempunyai Tingkat Inflasi Tinggi Di Indonesia, Selengkapnya
Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Sebelum melengkapi persyaratan, pastikan Anda juga sudah menentukan kelas mana yang nantinya dipilih untuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa beda kelas BPJS Kesehatan maka berbeda pula jumlah iuran perbulannya. Di tahap ini Anda dapat menyesuaikan kelas sesuai kemampuan finansial.
BACA JUGA: Cara Melihat Pesan Whatsapp Yang Sudah Dihapus, Selengkapnya
1. Kelas I Rp150 ribu per bulan per orang.
2. Kelas II Rp100 ribu per bulan per orang.
3. Kelas III Rp35 ribu per bulan per orang.
1. Kelas I Rp150 ribu per bulan per orang.
2. Kelas II Rp100 ribu per bulan per orang.
3. Kelas III Rp35 ribu per bulan per orang.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Berikut Ini Cara Agar Orang Tidak Bisa Kirim WA Tanpa Harus Memblokirnya
Setelah memilih kelas, berikutnya tinggal melengkapi sejumlah persyaratan membuat BPJS Kesehatan untuk pribadi seperti di bawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Pas foto ukuran 3x4 dengan format digital maksimal 50 Kb
Setelah memilih kelas, berikutnya tinggal melengkapi sejumlah persyaratan membuat BPJS Kesehatan untuk pribadi seperti di bawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Pas foto ukuran 3x4 dengan format digital maksimal 50 Kb
- Buku rekening bank akti (ini diperlukan untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan perbulannya)
- Alamat email aktif
- Nomor hp aktif
Apabila seluruh persyaratan telah disiapkan, kini Anda bisa lanjut ke tahap pendaftaran untuk membuat BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: 6 Fakta Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Yang Harus Kamu Ketahui
Pilihannya ada dua yaitu bisa daftar offline berarti datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili, atau online lewat aplikasi Mobile JKN.
Untuk pendaftaran lewat Mobile JKN, seluruh persyaratan nantinya tinggal diunggah ke kolom yang terlampir kemudian di submit sesuai instruksi.
Pilihannya ada dua yaitu bisa daftar offline berarti datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili, atau online lewat aplikasi Mobile JKN.
Untuk pendaftaran lewat Mobile JKN, seluruh persyaratan nantinya tinggal diunggah ke kolom yang terlampir kemudian di submit sesuai instruksi.
BACA JUGA: Beginilah Cara Cek KTP Online, Tak Perlu Ke Dukcapil
Proses membuat BPJS Kesehatan sampai menerima kartunya membutuhkan waktu sekitar 7 hari dari tanggal pendaftaran dan pastinya gratis tidak dipungut biaya, kecuali biaya iuran.
Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan?
Lantas, kapan BPJS Kesehatan Anda bisa digunakan? Yang pasti layanan kesehatan bisa digunakan setelah kartu BPJS-nya rilis. Baik itu terlampir di Mobile JKN atau menerima bentuk kartu fisik dari pihak BPJS Kesehatan.
Proses membuat BPJS Kesehatan sampai menerima kartunya membutuhkan waktu sekitar 7 hari dari tanggal pendaftaran dan pastinya gratis tidak dipungut biaya, kecuali biaya iuran.
Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan?
Lantas, kapan BPJS Kesehatan Anda bisa digunakan? Yang pasti layanan kesehatan bisa digunakan setelah kartu BPJS-nya rilis. Baik itu terlampir di Mobile JKN atau menerima bentuk kartu fisik dari pihak BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Mudah! Berikut Ini Cara Membuat Scrolling Text Di Whatsapp Yang Sedang Viral
Jika Anda ingin melakukan pengobatan, sedangkan kepesertaan BPJS Kesehatan masih dalam proses pendaftaran maka seluruh perawatan tersebut belum bisa ditanggung.
Namun ada pengecualian, khususnya untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III, kedua kategori peserta kelas tersebut bisa langsung menggunakan BPJS untuk pengobatan.
Jika Anda ingin melakukan pengobatan, sedangkan kepesertaan BPJS Kesehatan masih dalam proses pendaftaran maka seluruh perawatan tersebut belum bisa ditanggung.
Namun ada pengecualian, khususnya untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III, kedua kategori peserta kelas tersebut bisa langsung menggunakan BPJS untuk pengobatan.
BACA JUGA: 3 Cara Mendaftar Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara untuk kelas peserta mandiri I dan II BPJS Kesehatan, baru bisa menggunakan layanan medis setelah 7 hari dari masa pendaftaran dan telah melunasi iuran pertamanya.
Itulah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan untuk pribadi atau mandiri, sekaligus rincian iuran per bulan dan cara menggunakannya.
Sumber: CNNIndonesia.com
Sementara untuk kelas peserta mandiri I dan II BPJS Kesehatan, baru bisa menggunakan layanan medis setelah 7 hari dari masa pendaftaran dan telah melunasi iuran pertamanya.
Itulah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan untuk pribadi atau mandiri, sekaligus rincian iuran per bulan dan cara menggunakannya.
Sumber: CNNIndonesia.com
Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Pribadi, Berikut Syarat Dan Ketentuannya "